"Ya nggak apa-apa, kan belum ada larangan, kecuali kalau ada larangan, sekarang beli Premium ya nggak apa-apa," ujar Widjajono, ketika ditanyakan terkait pejabat negara membeli BBM bersubsidi, di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (17/4/2012).
Meski demikian menurutnya, secara moral sang pejabat tidak memberikan contoh kepada rakyatnya. Menurut Widjajono ditegaskannya kalau siapapun atau setiap warga negara berhak membeli premium karena pemerintah tidak melarangnya. Sehingga kalau pun ingin menegur, ia menegaskan bukan pada kapasitasnya untuk memberi teguran.
"Yang boleh ngasih teguran bukan aku, kan ada Menteri Dalam Negeri," tandas Widjajono.
Seperti diketahui Fortuner warna hitam dengan nopol S 1238 DM yang pada bagian kaca belakang terdapat stiker Bupati Suyoto itu terlihat mengisi premiun subsidi di sebuah SPBU di kawasan Kecamatan Kapas, Pukul 18.03 Wib, Senin (16/4/2012). Mobil pribadi milik Ketua DPD PAN Jatim ini dibawa oleh sopir pribadinya.
Mobil yang tergolong mahal itu diisi premium subsidi sebanyak 40 liter. Dan menariknya, sang sopir tidak membayar tunai bbm tersebut, melainkan membayar dengan memberikan selembar kupon warna kuning yang tak lain kupon jatah untuk mobil dinas di lingkungan Pemkab Bojonegoro.
(rrd/hen)
0 komentar:
Posting Komentar